RSS

Arsip Tag: kode etik profesi akuntan

makalah auditing 1

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.

Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.

Beranjak dari itu, dewasa ini peran auditor telah menjadi pusat kajian dan riset dikalangan akademisi. Tidak hanya itu, praktisi juga semakin kritis dengan selalu menganalisa kontribusi apa yang telah diberikan auditor. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan mengingat pentingnya peran auditor. Apalagi auditor bisa dibilang sebagai pihak kepercayaan masyarakat (investor) dalam memastikan informasi yang andal. Jadi wajar rasanya jika masyarakat turut mengawasi hasil pekerjaan auditor. Selain itu beberapa tahun terakhir, terutama sejak runtuhnya beberapa perusahaan raksasa dunia, profesi akuntan publik banyak mendapat sorotan dan kritikan dari masyarakat. Akuntan publik menjadi salah satu kandidat penyebab runtuhnya perusahaan tersebut.

1.2              Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian etika secara umum dan tujuan etika professional ?
  2. Bagaimana kode etik IAI ,prinsip etika dan aturan etika profesional?

 

1.3              Manfaat dan Tujuan

Mengetahui dan memahami lebih lanjut tentang etika professional ,kode etik dan prinsip etika, dan menerapkannya pada dunia kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1              ETIKA AUDIT DAN TUJUAN ETIKA PROFESIONAL

 

2.1.1        Pengertian Etika

 

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria y ang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepen tingan.

Adapun sebelum mengenai etika professional, pendekatan dengan teori interaksinisme simbolik dan teori etika Al-Gazali disebutkan didalam buku auditing ,Prof.Dr.Abdul Halim (2003) : interaksionisme simbolik merupakan kemampuan berprilaku dan menginterprestasikan tindakan social dan objek social karena manusia memiliki diri, konsep diri dalam interaksionisme simbolik mempunyai peran penting karena mampu mengarahkan, mengontrol dan menilai seorang individu sebagai anggota masyarakat untuk melakukan respon terhadap lingkungannya.

Teori Al-Gazali, dalam Triyuwono (1998), manusia pada dasarnya terdiri dari dua unsur yaitu fisik dan jiwa. Dimana unsur fisik merupakan unsur yang tampak secara lahiriah dan bersifat tidak kekal, sedangkan unsur jiwa adalah bersifat kekal karena berasal dari tuhan dan merupakan esensi utama dari diri manusia, sehingga membagi menjadi empat unsur yang membentuk jiwa yaitu: nafsu, akal, kalbu, dan ruh. Wilayah nafsu  akan memotivasi dan mendorong untuk menginternalisasi yang baik atau yang buruk, dan akal yang akan menyimpannya dan dapat membedakan baik-buruk, etis-tidak etis,benar-salah, sehingga seseorang pada tahapan selanjutnya akan mengalami moral perpection dan moral judgement, dan juga diikuti kalbu dan ruh yang akan mengalami moral intention dan moral action.

 

2.1.2        Tujuan Etika Profesional

 

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu:

  1. Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
  2. kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

2.2              KODE ETIK IAI ,PRINSIP ETIKA DAN ATURAN ETIKA

 

2.2.1        Pengertian Kode Etik

 

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

 

 

2.2.2        Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

 

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.

Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

2.2.2.1  RERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kode Etik IAI dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

–          Prinsip Etika

–          Aturan etika

–          Interprestasi aturan etika

 

Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998

PRINSIP ETIKA PROFESI

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

Prinsip Kedua: Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

Prinsip Ketiga: Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat: Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

  1. Pencapaian Kompetensi Profesional.

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

  1. Pemeliharaan Kompetensi Profesional

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

Prinsip Keenam: Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan : Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

 

 

 

 

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (Appicability)

Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:

100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas

101. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.

102. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.

200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

201. Standar Umum

a. Kompetensi Profesional

b. Kecermatan dan keseksamaan professional

c. Perencanaan dan supervise

d. Data relevan yang memadai.

202. Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

203. Prinsip- prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

300. Tanggung Jawab Kepada Klien

301. Informasi Klien yang Rahasia

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.

302. Fee Profesional

  1. Besaran Fee

Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidakiperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

  1. Fee Kontijen

merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan

401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

402. Komunikasi AntarAkuntan Publik

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

403. Perikatan Atestasi

Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

 

 

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain

501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

503. Komisi, dan Fee Referal

  1. Komisi

merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.

  1. Fee Referal (Rujukan)

Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

504. Bentuk Organisasi dan KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan me rendahkan citra profesi.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1              Kesimpulan

Kode etik menyatakan perbuatatn apa yang baik atau buruk apa yang benar atau salah, perbuatan yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, dan perbuatan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masin-masin dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

3.2              Saran

Untuk menjalankan profesi dan kode etik yang berlaku terlebih dahulu setiap manusia yang beernaung dalamnya harus memiliki akhlak yang baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

www.wikipedia.com

Prof. Dr. Abdul Halim MBA., Akt, Auditing, Jogjakarta, 2003

http://www.iaiglobal.or.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran

ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2012
MUKADIMAH

Bahwa Pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spriritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk berdarmabakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam Pembangunan Nasional.

Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan mingkatkan pengabdian profesi ini dalam Pembangunan Nasional Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia.

Bahwa daam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.

Menyadari akan hal-hal tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para akuntan Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia.

BAB 1
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

 

(1)

Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) yang selanjutnya disebut IAI.

(2)

Pusat Organisasi IAI berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

(3)

IAI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II
STATUS KEDAULATAN

Pasal 2
IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan yang telah memenuhi persyarakatan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 4
IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5
IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 6
Visi IAI

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggun jawab sosial, serta lingkungan hiduk dalam perspektif nasional dan internasional.

 

Pasal 7
Misi IAI

Misi IAI adalah:

a.

Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;

b.

Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan

c.

Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

 

BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 8

(1)

IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)

IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

(3)

IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakan tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.

 

BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI

Pasal 9
Kode Etik

(1)

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

(2)

Kode Etik IAI meliputi :

a.

Prinsip etika akntan;

b.

Aturan etika akuntan; dan

c.

Interpretasi aturan etika akuntan.

(3)

Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

(4)

Kode Etik IAI mengikat seluruh angota IAI.

 

Pasal 10
Standar Profesi

 

Standar Profesi IAI dirumuskan dan disahkan leh Dewan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

 

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11

{1}

Angota IAI terdiri dari:

a.

Anggota Utama;

b.

Anggota Madya; dan

c.

Anggota Muda.

(2)

Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12

(1)

Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalh struktur kepengurusan di tingkat Nasional.

(2)

DPN dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.

(3)

DPN IAI mengorganisasikan dan membawahi Badan dan Alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.

(4)

Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 13

 

(1)

Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah.

(2)

Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengorganisasikan seluruh anggta IAI di wilayah kerjanya.

 

Pasal 14

Kompartemen IAI mengorganisasi anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.  

 

Pasal 15
Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Ruah Tangga.

 

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 16

(1)

Pengurus IAI adalah DPN yang dipilih dan disahkan melalui Kongres.

(2)

Pengurus Wilayah dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota IAI Wilayah serta dikukuhkan oleh DPN

(3)

Pengurus Kompartemen yang bersangkutan serta dikukuhkan oleh DPN.

(4)

Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN

Pasal 17

(1)

Badan-badan terdiri dari:

a.

Dewan Standar Profesi;

b.

Dewan Konsultatif Standar;

c.

Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional;

d.

Komite Etika; dan

e.

Badan Khusus.

(2)

Manajemen eksekutif adalah alat kelengkapan kepengurusan.

(3)

Penjelasan dan ketentuan mengenai badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18

(1)

Permusyawaratan IAI terdiri dari:

a.

Kongres;

b.

Kongres Luar Biasa;

c.

Rapat Anggota; dan

d.

Rapat Anggota Luar Biasa

(2)

Rapat-rapat terdiri dari:

a.

Rapat Kerja yang meliputi:

1.

Rapat Kerja Nasional; dan

2.

Rapat Kerja Wilayah.

b.

Rapat Pengurus.

 

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 19

(1)

Sumber keuangan organisasi berasal:

a.

Uang pangkal;

b.

Iuran anggota;

c.

Usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku; dan/atau

d.

Sumbangan yang tidak mengikat.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber keuangan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran Rumah Tangga

 

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

IAI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk membubarkan organisasi.

 

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1)

Individu yang terdaftar sebagai Anggota Biasa IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini dinyatakan sebagai Anggota Utama.

(2)

Individu yang terdaftar sebagai Angota Biasa IAI pada sat ditetapkanna Anggaran Dasar ini wajib meregistrasi ulang keanggotaannya untuk mendapatkan pengakuan sebagai Anggota Utama paling lambat 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pengaturan lebih lanjut Anggaran dasar ini idiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 24

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 14, 2013 inci Uncategorized

 

Tag: , , ,